Ramadhan #27
Hukum Meminta, Menerima, dan Memberi THR
Dalam tradisi masyarakat muslim di Indonesia, menjelang hari raya sering muncul istilah THR atau Tunjangan Hari Raya. Banyak orang memberi kepada keluarga, tetangga, anak-anak, bahkan karyawan. Namun tidak sedikit pula yang bertanya tentang bagaimana hukum meminta, menerima, dan memberi THR dalam Islam.
1. Hukum Memberi THR
Pada dasarnya memberi THR hukumnya boleh bahkan dianjurkan, karena termasuk dalam bentuk sedekah, hadiah, atau berbagi kebahagiaan di hari raya.
Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah. Beliau bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Memberi hadiah atau bantuan kepada orang lain pada hari raya dapat mempererat hubungan, menumbuhkan kasih sayang, dan menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat. Apalagi jika diberikan kepada anak-anak, kerabat, atau orang yang membutuhkan, maka hal itu termasuk amal kebaikan yang berpahala.
Namun perlu diingat bahwa memberi THR bukan kewajiban dalam Islam, melainkan bentuk kebaikan dan kemurahan hati seseorang.
2. Hukum Menerima THR
Adapun menerima THR hukumnya boleh, selama pemberian tersebut berasal dari harta yang halal dan diberikan secara sukarela tanpa paksaan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ جَاءَهُ مِنْ أَخِيهِ مَعْرُوفٌ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلَا إِشْرَافِ نَفْسٍ فَلْيَقْبَلْهُ
Hadis ini menunjukkan bahwa menerima pemberian dari orang lain diperbolehkan selama tidak disertai sikap meminta atau mengharap secara berlebihan.
3. Hukum Meminta THR
Adapun meminta THR pada dasarnya tidak dianjurkan, apalagi jika dilakukan dengan cara memaksa atau membuat orang lain merasa tidak enak.
Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslim agar tidak mudah meminta-minta kepada orang lain tanpa kebutuhan yang mendesak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا
Hadis ini menjadi peringatan agar seorang muslim tidak menjadikan meminta-minta sebagai kebiasaan, terlebih jika tidak dalam keadaan benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan:
-
Memberi THR hukumnya boleh bahkan dianjurkan, karena termasuk sedekah atau hadiah.
-
Menerima THR hukumnya boleh, selama tidak meminta dan diberikan dengan kerelaan.
-
Meminta THR tidak dianjurkan, kecuali dalam keadaan benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, sebaiknya seorang muslim menjaga adab dalam perkara ini. Jika ingin memberi maka berilah dengan ikhlas, dan jika menerima maka terimalah dengan rasa syukur tanpa meminta atau memaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar